27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dua Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pembangunan Masjid Ditangkap

BANDA ACEH I ACEH INFO – Ami Aristoni, terpidana kasus korupsi pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang sempat buron tak berkutik ketika diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, di persembunyiannya, pada Selasa, 24 Mei 2022.

“Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Jalan Raya Ciamis Banjar Kilometer 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Penangkapan Ami Aristoni dikatakan Ali, dilakukan setelah tim memantau begitu lama keberadaan terpidana yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Kejaksaan Negeri Bener Meriah di tempat persembunyiannya.

Usai memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah dan telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tim langsung melakukan penangkapan.

“Setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa Ami Aristoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Akibat tindakan tersebut, pembangunan yang menggunakan anggaran tahun 2013 ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp754 juta. Sementara Ami Aristoni divonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

Kasus ini tidak hanya menjerat Ami Aristoni. Ada tiga nama lain yang terlibat, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Bener Meriah dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Azwiriansyah, Bendahara Sulaiman MD dan Mursada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akan tetapi, ketika Kejari Bener Meriah akan menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung, pada 20 Juni 2020, hanya terpidana Ami Aristoni yang tidak mengindahkan dan melarikan diri.

“Sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020,” jelas Ali.

Saat ini Ami Aristoni dikatakan Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, telah ditahan untuk sementara waktu di Kejari Jakarta Selatan. Rencananya, Kamis, 26 Mei 2022, pagi, mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah itu akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

PEWARTA    : MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS