27.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

In Memoriam Datok Abdul Muin, Pengawal Adat di Perbatasan

Kabar duka datang dari Kabupaten Aceh Tamiang, tokoh adat Negeri Muda Sedia itu Drs. H. Abdul Muin meninggal dunia di Tualang Cut, Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 13.20 WIB. Innalillahi wainnailaihi rajiun.

Mendapat kabar itu, ingatan saya kembali ke Rabu, 24 Agustus 2022, hari ketika pria kelahiran Seruway, 11 Desember 1956 itu menerima saya bersama Ketua Komisi Adat Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh Saidinur, serta Azhari Bahrul anggota Komisi Adat MAA Provinsi Aceh dari tim redaksi majalah Jeumala melakukan wawancara khusus.

Kami diterima di lantai dua di ruang kerja sang Datok selaku Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang. Wawancara turut didampingi oleh Wakil Ketua II MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Muhammad Djuned, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang H Muhammad Fajar MA. Beberapa pegawai Sekretariat tampak sibuk mempersiapkan Aula Pucok Suloh sebagai pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haytar yang akan datang esoknya, Kamis, 25 Agustus 2023.

Abdul Muin banyak bercerita bagaimana memurnikan kembali adat di daerah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara tersebut, sehingga kelestarian dan keaslian adat leluhur tetap terjaga. Ia begitu fasih berbicara tentang adat dan adat istiadat, kakek  empat anak dan tujuh cucu ini seudah menahkodai MAA Kabupaten Aceh Tamiang sejak 2018 dan terpilih kembali hingga masa jabatan 2026. Tapi Tuhan berkehendak lain, mantan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang ini meninggal dunia sebelum menyelesaikan masa tugasnya pada periode kedua.

Saya menangkap keresahan dalam penuturannya, ketika ia berkata bahwa adat istiadat asli Tamiang kini sudah banyak dirasuki oleh kebiasaan-kebiasaan luar, di sisi lain banyak juga adat istiadat asli yang sudah ditinggalkan. Ia bertekad dan berupaya keras untuk menghidupkan kembali berbagai adat istiadat yang selama ini sudah ditinggalkan.

“Adat kita banyak yang sudah dikombinasikan dengan adat yang bukan adat kita. Kebiasaan orang diambil, adat istiadat kita yang asli ditinggalkan. Ini tugas kita bersama untuk mengembalikan kemurnikan adat istiadat kita. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah pemurnian kembali, sehingga adat istiadat Tamiang yang asli itu tampil,” tegasnya.

Sambil menyeruput kopi panas dan hidangan gorengan, wawancara terus berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Datok Abdul Muin bercerita, Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk oleh tiga perkauman, yakni: Perkauman Aceh, Perkauman Melayu, dan Perkauman Gayo. Ketiganya membentuk dan mewarnai adat istiadat dalam masyarakat sebagai kekayaan daerah. Tapi di sisi lain juga ada etnis-etnis lain seperti Jawa dan Batak yang juga mempunyai warna tersendiri dalam adat istiadatnya. Keberagaam adat di daerah perbatasan ini yang harus terus dilestarikan keasliannya, tanpa bersinggungan dengan syariat Islam sebagai kekhususan Aceh.

“Sekarang memang sudah banyak adat asli yang ditinggalkan, akibat pengaruh zaman masyarakat mengambil kebiasaan dan adat orang luar. Kita ini di Aceh sudah lama meninggalkan adat,” jelasnya.

Datok Abdul Muin mencontohkan seperti adat kenduri laut, kenduri sawah yang sering disebut sebagai kenduri ulat-ulat, kenduri yang dilakukan ketika padi sudah bunting. Kearifan lokal ini yang kemudian tergerus setelah masuknya sistem pertanian modern. Begitu juga dalam adat perkawinan. Banyak tata cara adat yang perlu pemurnian kembali. Perlu didalami lagi apa-apa yang dilakukan sesuai adat.

Karena itu, sebagai MAA Kabupaten Aceh Tamiang ia mengupayakan agar penguatan peradilan adat di kampung itu diqanunkan, agar adanya qanun gampong. Qanun yang memuat sanksi-sanksi terhadap pelanggaran adat.

“Kita ketahui bersama ada 18 item kewenangan peradilan adat yang ditetapkan dalam qanun, dan ini harus diperkuat sampai ke tingkat desa. Kita berharap kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang agar jangan malu-malu dan segan-segan mengangkat adat sendiri sebagai identitas daerah,” imbaunya kala itu.

Selain itu tambahnya, perkauman di Tamiang harus saling menghargai, perbedaan-perbedaan yang terjadi bisa ditengahi oleh tokoh-tokoh adat antar suku. Perkauman Gayo itu berada di kawasan Tamiang Hulu, Perkauman Aceh di pesisir dan perkotaan, sementara Perkauman Melayu berada di sebagian besar wilayah Aceh Tamiang. Perbedaan adat istiadat itu kadang-kadang terjadi di daerah baurannya saja, di daerah perbatasan ketika adanya acara adat antar kaum, MAA Kabupaten Aceh Tamiang melalui tokoh-tokoh adat antar suku akan hadir menjembatani prosesi adat masing-masing kaum. Apa lagi anggota majelis di MAA Kabupaten Aceh Tamiang ini juga diisi oleh perwakilan ketiga perkauman itu, Aceh, Melayu, dan Gayo.

Bagi Datok Abdul Muin, perbedaan bukanlah kendala dalam mengawal dan memurnikan adat leluhur. Baginya perbedaan itu hanya terjadi di reusam saja, kebiasaan masing-masing suku atau etnis yang sudah menjadi aturan. Tapi itu bukan kendala, karena reusam itu diterapkan di dalam suku, etnis atau perkauman masing-masing. Kalau ada persoalan, ini peran tetua adat dalam menyelesaikannya.

Ia mencontohkan, misalnya ada kendala dalam acara adat pada perkawinan antar suku, itu diselesaikan dan dijembatani oleh perangkat adat. Jadi, ada toleransi dan saling menghargai adat setiap kaum, sesuai dengan falsafah Melayu Tamiang, di mana ranting dipatah, di situ air disauh, di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung.

Selain itu Datok Abdul Muin juga menerapkan dikalangan MAA Aceh Tamiang setiap Kamis wajib memakai pakaian adat Teluk Belanga. Ia juga menguslkan kepada Bupati, agar pemerintah dan pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang juga bisa menerapkannya. Ia meminta agar masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang jangan malu-malu dan segan-segan mengangkat adat Melayu sebagai identitas Tamiang.

Pakaian Teluk Belangan adalah identitas Melayu yang harus ditampakkan, seperti diugkapkan dalam pantun: Kalau kuncup hendak berbuah, jangan dibuang daun nan lebat, kalau hidup hendak bertuah, jangan dibuang adat istiadat. Kalau makan keladi muyang, jangan lupa pada bungkalnya, apalah tanda Kabupaten Aceh Tamiang, pasti dilihat dari pakaiannya.

Apa yang diupayakannya itu kemudian berhasil, puncaknya pada rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Tamiang ke – 21 tahun, Kamis, 6 April 2023. Pada memontum perayaan milad tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH dalam pidatonya menyampaikan perihal pakaian adat Melayu Tamiang sebagai pakaian dinas ASN yang harus dipakai ASN di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK).

MAA Kabupaten Aceh Tamiang pun kemudian sosialisasi pakaian adat Melayu sebagai pakaian dinas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, 14 April 2023 di Aula Pucok Suloh Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru.

Pakaian adat Melayu tersebut akan menjadi pakaian resmi ASN di Negeri Muda Sedia tersebut dan akan dipakai sehari dalam seminggu di kantor-kantor instansi pemerintah. Hal itu ditetapkan melalui surat Edaran nomor 061/1731 tanggal 31 Maret 2023 M atau bertepatan 09 Ramadhan 1444 H, tentang Pengunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Datok Abdul Muid ikut hadir dalam sosialisasi tersebut bersama Sekretaris Daerah Drs Asra, Asisten Pemrintahan Muslizar SPd bersama perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta para pengurus MAA setempat.

Datok Abdul Muid semasa hidupnya pernah menjabat sebagai Camat, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, serta Staf Ahli Bupati Aceh Tamiang. Kini Tuhan memanggilnya kembali. Selamat jalan Datok.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS