28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Beri Keterangan Berbelit, Mantan Kadiskes-KB Pijay Diingatkan Hakim Tentang Ancaman Memberi Keterangan Palsu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Kadiskes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, Munawar Ibrahim diingatkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh tentang ancaman memberi keterangan palsu.

Pasalnya, Munawar dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit terkait kasus korupsi Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK) 2019 senilai Rp 1,3 miliar. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan, Senin, 26 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Munawar Ibrahim dihadirkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai saksi bersama 9 orang saksi lainnya dari Dinkes Pidie Jaya oleh JPU dari Kejari Pidie Jaya, Ardiansyah dan Riko Ardian.

Dari 10 saksi yang dihadirkan, 3 orang diajukan JPU untuk diperiksa secara bersamaan, tapi penasehat hukum para terdakwa meminta agar Munawar Ibrahim diperiksa sendirian. Permintaaan itu dikabulkan Majelis Hakim yang terdiri dari Teuku Sarafi (hakim ketua),  Zulkarnain dan Ani Hartarti (hakim anggota).

Ketika ditanya tentang sumber dana DOK 2019 tersebut, Munawar Ibrahim selaku Pengguna Anggaran (PA) menjelaskan dana itu bersumber dari Kementerian Kesehatan. Penggunaannya dialokasikan untuk beberapa program untuk dukungan manajemen senilai Rp1,3 miliar diantaranya untuk monitoring, evaluasi, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan kegiatan dukungan manajemen lainnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) kegiatan BOK 2019 Munawar Ibrahim sediri bertindak sebagai pengarah. Ketika ditanya apakah ada SK lain selain SK itu, Munawar Ibrahim mengatakan tidak ada. Tepapi manjelis hakim kemudian meminta JPU untuk memperlihatkan SK Pemantauan yang ditandatangani oleh Munawar Ibrahim. “Apakah ini benar tandang tangan saudara?” tanya hakim anggota Zulkarnain.

Munawar Ibrahim membenarkan itu tanda tangannya, tapi ia tetap mengaku tidak tahu adanya SK tersebut. Alasannya, ia banyak menandatangani surat selaku kepala dinas, bisa saja terselip dengan berbagai alasan.

“Yang saya tanya benar tidak ini tanda tangan saudara, jangan berbelit-belit. Bila benar katakan benar, bila tidak katakan tidak, keterangan saudara akan dicatat,” tegas hakim anggota Zulkarnain.

Zulkarnain kemudian juga mempertanyakan tentang honor dari kegiatan BOK yang diterima Munawar Ibrahim selaku kepala dinas dan pengarah kegiatan. “Apakah honor yang saudara terima susah sesuai dengan aturan? Apakah saudara sudah mengembalikan honor yang menjadi kerugian negara itu?” tanya Zulkarnain lagi.

Munawar Ibrahim mengaku belum mengembalikan honor yang diterimanya tersebut. Ia baru mengetahui itu bermasalah setelah diperiksa jaksa di Kejari Pidie Jaya. Tidak hanya sampai di situ, majelis hakim kemudian juga menanyakan, apakah amprahan dana BOK itu bisa dilakukan tanpa tandan tangan Munawar Ibrahim selaku PA.

Menjawab pertanyaan tersebut Munawar Ibrahim mengatakan bahwa amprahan didelegasikan kepada bendaraha untuk kegiatan, secara resmi tanpa kegiatan tidak boleh diamprah, apa lagi jika dokumennya tidak lengkap. “Kan saudara sendiri yang tanda tangan SPM untuk pencairan dana?” tanya hakim lagi. “Saya baru tahu tidak sesuai setelah diperiksa jaksa,” jawab Munawar Ibrahim.

Majelis hakim juga mempertanyakan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dari kegiatan BOK 2019 dan pengunaan anggaran tersebut dalam beberapa kegiatan, mulai dari pemantauan kegiatan di Puskesmas, pelatihan, hingga pengadaan ATK. Apakah Juknis itu disosialisasikan atau tidak sebelum program BOK dijalankan.

Munawar Ibrahim terlihat agak terbata-bata menjawab pertanyaan tersebut, ia berulang kali meminta izin pada majelis untuk minum air mineral dan mengingat kegiatan yang telah dilakukan, ia pun bicara panjang lebar tentang pengunaan dana BOK 2019 itu.

“Yang kita uji di sini fakta, bukan pengetahuan tentang proyek, jadi jangan bicara terlalu jauh. Kita konkrit saja, Juknis itu tahu tidak tahu harus tahu. Anda harus tahu pedomannya. Anda sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Sumpah palsu bisa diancam hukuman 7 tahun penjara. Maka kita uji keterangan dan fakta di persidangan, nanti penasehat hukum juga akan menguji ini, mungkin dengan menghadirkan saksi ahli,” tegas hakim anggota Zulkarnain. Mendengar penegasan hakim tersebut, Munawar Ibrahim tampak terdiam.

Hakim Ketua Teuku Sarafi kemudian menanyakan tentang ada tidaknya SK perubahan dalam kegiatan BOK 2019 yang dikeluarkan oleh Munawar Ibrahim selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Keluar Berencana Kabupaten Pidie Jaya, setelah dilakukan perubahan dengan memasukkan beberap nama ke dalam tim dalam rapat perubahan di bulan  April 2019.

Munawar Ibrahim mengaku tidak ingat ada atau tidak SK Perubahan itu. Majelis hakim kemudian menanyakan hal itu kepada JPU, dan JPU mengatakan meski Munawar Ibrahim telah merombak tim untuk kegiatan tersebut, tidak mengeluarkan SK perubahan.

“Ini yang oleh JPU didakwakan tidak sesuai dengan Juknis No.3 tahun 2019. Ini yang kita uji di pengadilan. Mohon maaf, saya lima kali ketua pengadilan. Terkait apakah amprah dana dulu dokumen kemudian atau sebaliknya, nanti juga akan kita cek,” tegas Hakim Ketua Teuku Sarafi. Sidang kemudian diskor karena masuk waktu shalat dhuhur.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS