26.9 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Asnawi Luwi Dilimpahkan ke Pomdam IM

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polisi Daerah (Polda) Aceh telah melimpahkan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi ke POMDAM Iskandar Muda. Pelimpahan kasus tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu.

“Untuk korban sudah penyidik berikan pemberitahuan melalui SP2HP bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin, 10 Januari 2022.

Sebelumnya kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Aceh Tenggara tersebut ditangani oleh Polres setempat. Namun, kasus itu ditarik ke Ditreskrimmum Polda Aceh pada 5 Oktober 2021.

Menurut Winardy, pelimpahan kasus itu dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara. Namun, kata Winardy, ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari.

Dalam prosesnya, setelah kasus tersebut diambil alih oleh Ditreskrimmum Polda Aceh, pihak kepolisan telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI