28.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Wali Nanggroe Berkisah Sejarah Konflik Aceh di Universitas Islam Indonesia

YOGYAKARTA | ACEH INFO – “Faktor utama konflik Aceh adalah ketidakadilan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Aceh. Padahal, Aceh adalah modal perjuangan kemerdekaan Indonesia.”

Inilah salah satu poin yang disampaikan Wali Nanggroe Aceh, PYM Malik Mahmud Al Haytar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu, 28 September 2022 lalu. Saat itu, dia diundang secara khusus oleh Program Studi (Prodi) Hubungan Internasional UII Yogyakarta untuk menyampaikan orasi ilmiah mengenai jalan panjang damai Aceh.

Intisari yang disampaikan Malik Mahmud tersebut belakangan kembali diceritakan Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun, MPA, melalui siaran pers kepada media ini, Jumat, 30 September 2022. Dia mengatakan, Wali Nanggroe memaparkan secara detail awal mula konflik Aceh, hingga upaya-upaya yang ditempuh hingga akhirnya terjadi kesepatakan damai melalui penandantanganan MoU Helsinki di Finlandia 2005 silam.

Saat itu, kata dia, Aceh kaya akan sumber daya alam dan memiliki ragam adat budaya serta tatanan sosial yang berakar pada ajaran Islam. Namun, semua itu dieksploitasi dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia.

“Keadaan politik, ekonomi dan sosial di Aceh sejak tahun 1945 hingga 1976 berada dalam kondisi memprihatinkan,” kata Wali Nanggroe dalam kuliah umum yang turut dihadiri civitas akademik UII tersebut.

Hal itu kemudian mendorong masyarakat Aceh melawan kebijakan Pemerintah Orde Baru yang diwujudkan dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjuangan itu diupayakan secara terus menerus, baik melalui perjuangan bersenjata dan perjuangan melalui negosiasi serta perundingan. Perdamaian yang kini diraih selama 17 tahun lamanya merupakan cara kedua, yang ditempuh Pemerintah Indonesia dan GAM dalam menyelesaikan konflik Aceh.

Konflik Aceh akhirnya diselesaikan secara damai dan menjadi pintu gerbang membangun Aceh yang damai, adil dan bermartabat. “Penyelesaian konflik Aceh melalui meja perundingan merupakan jalan panjang dan terjal,” tegas Wali Nanggroe.

MoU Helsinki merupakan titik akhir dari sejumlah perundingan melelahkan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu GAM dan Pemerintah RI. Perundingan, kata mantan Perdana Menteri GAM tersebut, telah dimulai sejak di Jenewa yang difasilitasi Hendry Dunant Centre (HDC) pada tahun 2000. 

Kemudian pada 2022, upaya perundingan lain antara GAM dengan RI kembali dilakukan di Tokyo-Jepang. Namun, perundingan alot selama tiga hari di Tokyo menemui jalan buntu lantaran delegasi Indonesia menuntut GAM untuk menghentikan perjuangannya. GAM juga diminta untuk membubarkan diri dan menyerahkan senjata.

“Tuntutan ini ditolak seluruhnya oleh pihak GAM, dan sejak itu pula operasi militer besar-besaran dilakukan Pemerintah Indonesia di Aceh. Pihak internasional tidak diberikan akses untuk memantau dan mengetahui keadaan Aceh yang sebenarnya,” katanya.

Gempa skala besar yang disusul tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004 membuka jalan bagi dunia internasional kembali mengajak GAM dan Republik Indonesia agar mau berunding. Apalagi saat itu ratusan ribu masyarakat Aceh menjadi korban amukan tsunami dan jutaan jiwa menjadi pengungsi. Pihak internasional membutuhkan pintu masuk dan daerah kondusif agar dapat memberikan bantuan kemanusiaan di Aceh.

Kondisi ini membuat petinggi GAM dan RI akhirnya sepakat melanjutkan perundingan di Helsinki, Finlandia. Perundingan damai kali ini difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) pimpinan mantan Presiden Finlandia, Marti Ahtisaari.

“Kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM dituangkan dalam MoU Helsinki,” kata Wali Nanggroe yang saat itu menjadi pihak yang menandatangani MoU Helsinki dari pihak GAM.

Selanjutnya, pelaksanaan MoU Helsinki diawasi dan dimonitor oleh Uni Eropa dengan melibatkan empat negara ASEAN, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam. Negara-negara tersebut menjalankan tugas untuk memastikan keamanan di Aceh dan mengawasi implementasi butir-butir MoU Helsinki. Mereka tergabung dalam Aceh Monitoring Mission (AMM).

Kata Wali Nanggroe, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik dari perjanjian damai antara GAM dan Pemerintah RI. Pertama, membangun kepercayaan kedua belah pihak, dimana masing-masing pihak memiliki kesadaran sama bahwa perundingan damai adalah jalan terbaik dalam penyelesaian konflik Aceh.

Kedua, membangun kepercayaan terhadap fasilitator dari lembaga internasional (CMI) yang memfasilitasi perundingan antara GAM dan Pemerintah RI.

Dalam perundingan disetujui bahwa Aceh diberikan kewenangan khusus dalam mengelola pemerintahan sendiri, kecuali dalam enam hal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, moneter fiskal, pertahanan, keamanan, yudisial dan sebagian urusan agama.

“Kewenangan khusus Aceh yang bersifat otonomi asimetris berbeda dengan otonomi daerah pada provinsi lain di Indonesia. Kewenangan khusus Aceh yang berasal dari butir-butir MoU Helsinki dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” terang Wali Nanggroe.

Di akhir kuliah umum, Wali Nanggroe mengatakan, untuk mewujudkan kesepakatan damai dalam MoU Helsinki memerlukan proses. “Kita semua meyakini bahwa damai, adil dan sejahtera akan terwujud secara berkelanjutan di Bumi Serambi Mekkah, bila kita berusaha  sungguh-sungguh untuk mewujudkannya secara bersama-sama.”[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI